Kode Etik
Wednesday - April 01, 2020
Kode Etik Keanggotaan
- wajib menjaga dan membela kehormatan dan nama baik ASKII
- wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan yang ditetapkan ASKII.
- wajib memberikan dukungan terhadap program-program yang dijalankan ASKII dalam mencapai tujuan ASKII.
- wajib saling tolong-menolong dan berbagi pengalaman sesama Anggota ASKII secara konstruktif untuk pengelolaan KI yang lebih baik.
- wajib membina hubungan baik sesama Anggota ASKII yang dilandasi sikap saling menghormati, menghargai dan mempercayai.
- wajib menciptakan dan menjaga harmonisasi sesama Anggota ASKII yaitu sikap kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan, memperlakukan sesama anggota ASKII secara baik, setara, dan selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi.
- wajib menghormati dan menjaga hubungan baik dengan sesama pelaku di bidang KI, mitra kerja dan lembaga atau institusi lainnya.
- wajib mengambil peran dalam kerja sama dengan sesama pelaku di bidang KI, mitra dan lembaga atau institusi lainnya dalam membangun sistem KI pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya.
- wajib menghormati dan menjunjung tinggi norma dan kaidah yang ada di masyarakat terutama yang berkaitan dengan KI.
- wajib responsif dan berperan dalam membantu masyarakat terkait dengan KI sesuaidengan kondisi dan kemampuan Anggota ASKII.
- wajib berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap KI.
- Tidak diperkenankan memanfaatkan ASKII untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Tidak diperkenankan mewakili atau mengatasnamakan ASKII untuk kepentingan apapun tanpa persetujuan Ketua Umum